Text
Kesatuan Naskah - Undang-Undang Pelaku Kekuasaan Kehakiman (Badan Peradilan)
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Demikianlah ketentuan yang diatur oleh Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Ketentuan tersebut dijabarkan dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut, penyusun memilih judul buku ini dengan judul KESATUAN NASKAH UNDANG-UNDANG PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN (BADAN PERADILAN).rnUndang-Undang Kekuasaan Kehakiman semula diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Mengikuti perkembangan masyarakat diundangkanlah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
B01172 | 347.014 KES C.1 | Tersedia | |
B01173 | 347.014 KES C.1 | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-12-23) | |
B00044 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain