Text
Makna "Sifat Melawan Hukum" dalam Perkara Pidana Korupsi
Pembaruan hukum pidana tentang korupsi dapat dimasukkan ke dalam upaya penanggulangan seperti dianjurkan deklarasi tersebut diatas. Dlam konteks itu, ketentuan-ketentuan hukum pidana yang tidak lagi kondusif bagi usaha penanggulangan, perlu direformasi dengan tetap memperhatikan asas-asas hukum yang merefleksikan prinsip hukum Negara. Reformasi hukum di Indonesia, untuk penanggulangan masalah korupsi, ditandai antara lain dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971.
| B01570 | TAS 037 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain