Text
Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan
Benar dan adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan dilihat pada hasil akhir putusan yang dijatuhkan. Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara dimulai. Apakah sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak! Dengan kata lain, apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir, benar¬benar due process of law atau undue process. Apabila sejak awal sampai putusan dijatuhkan, proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara (due process law), berarti pengadilan telah melaksanakan dan menegakkan ideologi fair trial yang dicita-citakan negara hukum dan masyarakat demokratis.rnDalam rangka tegaknya ideology fair trial, yaitu cita-cita proses peradilan yang jujur sejak awal sampai akhir, serta terwujudnya prinsip due process rights yang memberi hak kepada setiap orang untuk diperlakukan secara adil dalam proses pemeriksaan, dalam hal ini pada peradilan perdata, diperlukan pemahaman dan pengertian yang luas secara aktual dan kontekstual mengenai ruang lingkup hukum acara baik dari segi teori dan praktik.rnPengkajian dan pembahasan secara teoretis dan praktik itulah yang menjadi landasan metodologi penulisan buku yang penulis sajikan. Di dalamnya terdapat uraian yang berimbang secara argumentatif dan proporsional antara teori dan praktik, sehingga pembahasannya sekaligus berwawasan akademis dan praktis. Dapat penulis jelaskan, substansi yang terkandung dalam buku ini meliputi segala pokok masalah hukum acara perdata yang berlaku dan diterapkan pada peradilan tingkat pertama di pengadilan negeri. Tidak hanya pokok-pokok hukum acara konvensional, tetapi juga mengenai persoalan baru yang berkembang pada dewasa ini seperti gugatan perwakilan kelompok (class action) dan penyelesaian perdamaian melalui sistem mediasi. Selain itu pada bab terakhir, terdapat pembahasan yang luas tentang putusan pengadilan. Dengan demikian, isi keseluruhan buku ini terdiri dari beberapa bab, mulai dari:rn1. Surat Kuasa dalam Acara Perdata;rn2. Gugatan Permohonan (Voluntair);rn3. Ruang Lingkup Gugatan Kontentiosa;rn4. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action);rn5. Tata Cara Pemanggilan dan Proses yang Mendahuluinya;rn6. Pihak dalam Gugatan Perdata;rn7. Kekuasaan Mengadili;rn8. Proses Acara Verstek;rn9. Putusan Akta Perdamaian dalam Sistem Mediasi;rn10. Eksepsi dan Bantahan Pokok Perkara;rn11. Penyitaan;rn12. Gugat rekonvensi;rn13. Pembuktian;rn14. Putusan Pengadilan.rnTanpa ada maksud menonjolkan diri maka dengan segala kerendahan hati dapat dikemukakan, buku yang dihantarkan kepada masyarakat ini, merupakan kandungan refleksi dan ekspresi pengalaman penulis sebagai hakim selama kurun waktu 39 tahun. Penulis telah meniti karir sejak 1961 sampai 2000. Pada instansi peradilan tingkat pertama di PN sejak 1961-1969, dan pada peradilan tingkat banding di PT sejak 1970-1982. Selanjutnya pada instansi peradilan kasasi di MA sejak 1982-2000. Jabatan terakhir, tuada pidum (ketua muda bidang pidana umum) sejak 1977 sampai pensiun. Sebenarnya sudah lama tergerak keinginan untuk menulis buku acara perdata yang komperehensif guna memperbaiki dan menyempurnakan beberapa aspek hukum acara yang telah penulis terbitkan dalam beberapa buku. Akan tetapi, terhalang oleh anggapan tentang kemungkinan munculnya undang¬undang hukum acara yang baru pengganti HIR dan RGB. Namun ternyata setelah ditunggu bertahun-tahun, undang-undang dimaksud tiada muncul. Akhirnya berdasarkan pemikiran pragmatis, penulis memutuskan untuk menerbitkan buku ini sebagai sumbangsih yang dipersembahkan kepada masyarakat luas, sambil menunggu lahirnya undang-undang yang baru.rnHanya karena rahmat dan perkenan Allah juga yang memberi petunjuk dan kekuatan bagi penulis menyelesaikan buku ini. Bertitik tolak dari itu, penulis sadar yang sempurna dan mutlak benar (ultimate truth) hanya Allah. Oleh karena itu, disebabkan buku ini adalah hasil karya penulis sebagai manusia, sudah barang tentu banyak kekurangan dan kekeliruan di dalamnya. Penulis sangat berterima kasih jika ada teguran mengenai hal itu dari pembaca. Sebagai penutup, penulis berharap semoga buku ini memberi manfaat yang berguna bagi tegaknya ideologi proses peradilan yang jujur dari awal sampai akhir (fair trial) dan prinsip hak setiap orang diperlakukan adil dalam proses peradilan (due process right). Semoga Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang memberkati penulis dan para pembaca.rnrn
B01004 | 347.05 HAR h | My Library | Tersedia |
B01234 | 347.05 HAR h | My Library | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-12-23) |
B01746 | 347.05 HAR h | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing | |
B01920 | 347.05 HAR h | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2023-07-07) |
Tidak tersedia versi lain