Text
Undang-Undang Notaris: UU RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Perubahan UU Jabatan Notaris dilakukan pada tahun 2014 dengan UU 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Perubahan dilakukan cukup banyak karena beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan, perubahan juga dimaksudkan untuk lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Notaris sebagai pejabat yang menjalankan pelayanan publik, sekaligus sinkronisasi dengan undang-undang yang lain.
| B01418 | 347.016 UND | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain