Perpustakaan SIP Law Firm

Law Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pemidanaan Terhadap Kurator dalam Perkara Kepailitan dan PKPU: Ditinjau dari Aspek Keadilan Bermartabat

Text

Pemidanaan Terhadap Kurator dalam Perkara Kepailitan dan PKPU: Ditinjau dari Aspek Keadilan Bermartabat

Dr. Ranto Parulian Simanjuntak, S.H., M.H. - Nama Orang;

Kurator merupakan salah satu organ penting dan strategis dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kurator diberi tugas dan wewenang yang besar dan luas dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang besar dan luas itu, Kurator harus patuh aturan main yang telah ditetapkan Undang- Undang, yaitu harus indipenden dan tidak memiliki benturan kepentingan (Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU) serta tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72 UU jo Pasal 234 Kepailitan dan PKPU). Ada ancaman pidana bagi Kurator yang melanggar aturan main tersebut. Namun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mencantumkan kriteria tindak pidana dan sanksi pidana bagi Kurator.

Regulasi yang mengatur ketentuan pidana yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Keterlibatan hukum pidana dalam perkara kepailitan dan PKPU menempatkan hukum kepailitan seolah-olah tidak otonom dan tidak bermartabat. Kurator juga rentan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Permasalahan dalam suatu sistem hukum tidak dibutuhkan campurtangan dari sistem hukum lain demi terwujudnya keadilan bermartabat yang holistik, baik bagi sistem hukum dan lembaga peradilan niaga, maupun bagi para pihak yang terlibat dalam proses kepailitan dan PKPU.


Ketersediaan
b02213346.043 RAN pTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.043 RAN p
Penerbit
Depok : PT RajaGrafindo Persada., 2024
Deskripsi Fisik
xviii, 218 hlm., 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-08-1298-9
Klasifikasi
346.043
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
KEPAILITAN
PKPU
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan SIP Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

The SIP Law Firm Library is an information and research resource dedicated to supporting a wide range of information needs. With a comprehensive collection of legal literature, ranging from legislation, law journals, and other sources, our library provides access to trusted sources for in-depth legal analysis and development.

As part of SIP Law Firm's commitment to innovation and excellence, our library is regularly updated with the latest legal information as well as providing legal research services that can assist in strategic decision-making.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik