Text
Pemidanaan Terhadap Kurator dalam Perkara Kepailitan dan PKPU: Ditinjau dari Aspek Keadilan Bermartabat
Kurator merupakan salah satu organ penting dan strategis dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kurator diberi tugas dan wewenang yang besar dan luas dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang besar dan luas itu, Kurator harus patuh aturan main yang telah ditetapkan Undang- Undang, yaitu harus indipenden dan tidak memiliki benturan kepentingan (Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU) serta tidak melakukan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72 UU jo Pasal 234 Kepailitan dan PKPU). Ada ancaman pidana bagi Kurator yang melanggar aturan main tersebut. Namun Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak mencantumkan kriteria tindak pidana dan sanksi pidana bagi Kurator.
Regulasi yang mengatur ketentuan pidana yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Keterlibatan hukum pidana dalam perkara kepailitan dan PKPU menempatkan hukum kepailitan seolah-olah tidak otonom dan tidak bermartabat. Kurator juga rentan dikriminalisasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Permasalahan dalam suatu sistem hukum tidak dibutuhkan campurtangan dari sistem hukum lain demi terwujudnya keadilan bermartabat yang holistik, baik bagi sistem hukum dan lembaga peradilan niaga, maupun bagi para pihak yang terlibat dalam proses kepailitan dan PKPU.
b02213 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain