Text
Perlindungan Merek
Pokok bahasan Utama dari buku ini adalah bagaimana peran pemerintah dengan dukungan para pemangku kepentingan atas merek melakukan upaya pelindungan merek, khususnya pelindungan merek dari UMKM, berrdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dua daerah yang dijadikan lokasi penelitian oleh para peneliti adalah provinsi Aceh dan Provinsi Bali yang diharapkan dapat dijadikan contoh bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia dalam melakukan pengembangan perlindungan merek.Buku ini terdiri dari empat tulisan hasil penelitian peneliti Badan Keahlian DPR RI, menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek itu sangat penting bila pemerintah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat konsumen menghendaki tumbuh dan berkembangnya produk-produk dengan merek dalam negeri. Disamping itu, keempat tulisan juga memperlihatkan begitu banyaknya permasalahan perlindungan merek yang perlu dicarikan penyelesainnya melalui kegiatan penelitian hukum.
b02171 | 346.048 NOV p | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-28) |
Tidak tersedia versi lain