Text
Prospektif Peradilan Militer dalam Hukum Nasional
Keberadaan peradilan militer di Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan sejarah panjang perubahan konstitusi di Indonesia pada masa sebelum dan sesudah perang dunia ke-2 yang dikenal dengan nama "Kijgraad" dan "Hoog Militair Aereehtshof" termasuk yuridiksi dan kompetensi yang diberikan kepada peradilan militer sesuai perundang-undangan yang berlaku sejalan dengan perubahan konstitusi pada saat itu serta kebijakan pemerintah yang berkuasa. yuridiksi peradilan militer juga telah dikembangkan menjadi empat strata dan secara formal memiliki kewenangan masing-masing yaitu pengadilan militer (dilmil), pengadilan militer tinggi (dilmilti), pengadilan militer utama (dilmiltama), dan pengadilan militer pertempurah (dilmilpur).
B01992 | 343.01 HAR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain