Text
Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas
Sebagai badan hukum, Perseroan terbatas mengalami siklus kehidupan dan kematian sebagaimana kehidupan manusia. Kehidupan PT diawali dengan pemberian status badan hukum oleh negara, maka kematian PT sebaliknya ditandai dengan dicabutnya status tersebut yang juga dilakukan oleh negara.
Proses pengakhiran eksistensi Perseroan Terbatas diawali dengan pembubaran yang diikuti dengan likuidasi berupa pemberesan harta kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban pada kreditor. Setelah likuidasi selesai, PT akan memasuki tahap pengakhiran status badan hukum yang merupakan fase terakhir dari pengakhiran Perseroan Terbatas.
Buku ini menyajikan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dasar pembubaran, proses pelaksanaan likuidasi, proses administrasi dalam pengakhiran status badan hukum, serta hak dan kewajiban dari likuidator sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan likuidasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait.
Buku ini merupakan pengantar dasar untuk memahami konsep pembubaran, likuidasi, dan pengakhiran status badan hukum PT secara utuh yang disertai dengan kritik untuk perbaikan rumusan dan implementasi norma dalam pembentukan peraturan mendatang. Penulis mencoba menguraikan peraturan-peraturan yang sifatnya normatif disertai kritik dan argumentasi atas kebuntuan normatif yang tidak terselesaikan melalui teks hukum saja.
| B01926 | 346.06 HAM h | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2026-02-27) |
Tidak tersedia versi lain