Text
Penemuan Hukum: sebuah pengantar
Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan.
| b00715 | 340 SUD p | Tersedia | |
| b01191 | 340 SUD p | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2026-04-06) |
Tidak tersedia versi lain