Text
Perkembangan Hukum Kontrak di luar KUH Perdata: Buku Kesatu
Sejak diundangkannya KUH Perdata, hukum kontrak ternyata berkembang menjadi lebih khusus dengan munculnya kontrak-kontrak sebelumnya tidak tertuang dalam KUH Perdata, seperti kontrak surogasi, kontrak perjanjian kredit, kontrak pengadaan barang, dan lain-lain. Kontrak-kontrak ini dikenal dengan istilah kontrak inomaat (kontrak tidak bernama). Namun, walaupun tidak tertuang dalam KUH Perdata, kontrak inomaat ini tidak terlepas begitu saja dengan KUH Perdata karena aturan dasar kontrak ini tetap mengacu pada KUH Perdata.
B00816 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain