Text
Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit
Kurator adalah orang perorangan yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, kurator juga berperan dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitor pailit dengan para kreditornya. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekadar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor, tetapi sedapat mungkin bisa meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Lebih jauh lagi, kurator juga dituntut untuk memiliki integritas yang berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta keharusan untuk menaati standar profesi dan etika. Hal ini untuk menghindari adanya benturan kepentingan dengan debitor ataupun kreditor.rnNamun, walaupun tugas dan wewenang kurator telah ditentukan dalam Undang Undang Kepailitan, dalam praktiknya masih saja sering terjadi permasalahan yang dihadapi kurator sehingga proses kinerja kurator menjadi terhambat. Misalnya debitor pailit tidak mengacuhkan putusan pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi. Oleh sebab itu, melalui buku ini akan disajikan tidak hanya pembahasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit, tapi juga upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh kurator terhadap debitor yang tidak kooperatif.rnBuku ini merupakan edisi revisi dari edisi sebelumnya dengan beberapa penambahan materi serta perubahan untuk disesuaikan dengan berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dilampirkan dengan penjelasannya agar mempermudah pembaca dalam memahami undang-undang tersebut.rn
B00942 | 346.078 NAT p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain