Text
Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Buku 2
Penyelesaian perselisihan melalui jalur peradilan diatur dalam sistem peradilan, tenaga Hakim sudah ditambah dengan Hakim Ad-Hoc, yang proses Iitigasinya berjalan di peradilan umum. Sistem peradilan di peradilan umum terdiri dari 2 (dua) tingkat yakni, penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat pertama dan tingkat kasasi, perubahan ini secara nyata adalah mengganti sistem peradilan semu yang semula perselisihan perburuhan ditangani P4D atau P4P. Sistem ini diharapkan akan lebih efektif agar dengan cara itu Hakim dalam peradilan hubungan industrial sudah menerapkan aspek keadilan hukum terhadap kaum buruh maupun pengusaha. Bahan pendalaman keterampilan beracara dalam buku ini dipaparkan bagan-bagan yang isinya memuat berbagai aspek hukum. Meskipun hukum acara dalam perselisihan hubungan industrial adalah bersifat lex specialis akan tetapi pemahaman berbagai aspek hukum acara di peradilan umum akan dapat dipedomani untuk mendukung efektivitas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.""
B00415 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain