Text
Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia
Peraturan Kepailitan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1906 dengan lahirnya Faillissementsverordening. Peraturan tersebut berlaku sampai lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 digantikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.rnSaya menyambut gembira terbitnya buku ini yang berasal dari disertasi yang dipertahankan penulisnya di depan Senat Universitas Indonesia. Penelitian yang dilakukan terhadap putusan-putusan pengadilan pada ketiga periode berlakunya Peraturan dan Undang-Undang Kepailitan tersebut memberikan pencerahan kepada pembaca tentang bagaimana pelaksanaan Peraturan dan Undang-Undang Kepailitan di negara kita.rnUndang-Undang Kepailitan adalah mengatur bagaimana pembayaran utang Debitor harus dilakukan manakala aset lebihkecil dari utang, artinya kekayaan yang ada tidak cukup membayar semua utang'para Kreditor. Undang-Undang Kepailitan bertujuan untuk melindungi Debitor dari maksud Kreditor kuat untuk memaksa agar seluruh utangnya terbayar, tanpa memikirkan nasib Kreditor lain. Sebaliknya Undang-Undang Kepailitan melindungi juga para Kreditor, dari Kreditor lain yang berusaha agar utangnya sendiri dibayar lunas lebih dahulu. Dalam perkembangannya kemudian, Undang-Undang Kepailitan diarahkan agar Debitor membayar utangnya kepada para Kreditornya tanpa mempertimbangkan kecukupan atau ketidakcukupan aset Debitor. Akhirnya Undang-Undang Kepailitan tidal( hanya melindungi Debitor dan Kreditor, tetapi juga melindungi kepentingan umum, dimana ada Debitor-Debitor tertentu, seperti perusahaan asuransi dan perusahaan yang menjual sahamnya di Pasar Modal, yang tidak dapat dipailitkan seketika, kecuali dengan izin Pemerintah atau Badan Pengawas tertentu.rn
B00310 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain