Perpustakaan SIP Law Firm

Law Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Text

Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

SITI ANISAH - Nama Orang;

Peraturan Kepailitan di Indonesia sudah ada sejak tahun 1906 dengan lahirnya Faillissementsverordening. Peraturan tersebut berlaku sampai lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 digantikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.rnSaya menyambut gembira terbitnya buku ini yang berasal dari disertasi yang dipertahankan penulisnya di depan Senat Universitas Indonesia. Penelitian yang dilakukan terhadap putusan-putusan pengadilan pada ketiga periode berlakunya Peraturan dan Undang-Undang Kepailitan tersebut memberikan pencerahan kepada pembaca tentang bagaimana pelaksanaan Peraturan dan Undang-Undang Kepailitan di negara kita.rnUndang-Undang Kepailitan adalah mengatur bagaimana pembayaran utang Debitor harus dilakukan manakala aset lebihkecil dari utang, artinya kekayaan yang ada tidak cukup membayar semua utang'para Kreditor. Undang-Undang Kepailitan bertujuan untuk melindungi Debitor dari maksud Kreditor kuat untuk memaksa agar seluruh utangnya terbayar, tanpa memikirkan nasib Kreditor lain. Sebaliknya Undang-Undang Kepailitan melindungi juga para Kreditor, dari Kreditor lain yang berusaha agar utangnya sendiri dibayar lunas lebih dahulu. Dalam perkembangannya kemudian, Undang-Undang Kepailitan diarahkan agar Debitor membayar utangnya kepada para Kreditornya tanpa mempertimbangkan kecukupan atau ketidakcukupan aset Debitor. Akhirnya Undang-Undang Kepailitan tidal( hanya melindungi Debitor dan Kreditor, tetapi juga melindungi kepentingan umum, dimana ada Debitor-Debitor tertentu, seperti perusahaan asuransi dan perusahaan yang menjual sahamnya di Pasar Modal, yang tidak dapat dipailitkan seketika, kecuali dengan izin Pemerintah atau Badan Pengawas tertentu.rn


Ketersediaan
B00310346.078 ANI pTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.078 ANI p
Penerbit
Yogyakarta : TOTAL MEDIA., 2008
Deskripsi Fisik
xiv + 574 hal.: 16 x 24,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-15191-1-0
Klasifikasi
346.078
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama Cet-2
Subjek
HUKUM KEPAILITAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
SITI ANISAH
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan SIP Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

The SIP Law Firm Library is an information and research resource dedicated to supporting a wide range of information needs. With a comprehensive collection of legal literature, ranging from legislation, law journals, and other sources, our library provides access to trusted sources for in-depth legal analysis and development.

As part of SIP Law Firm's commitment to innovation and excellence, our library is regularly updated with the latest legal information as well as providing legal research services that can assist in strategic decision-making.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik