Text
Pedoman Menangani Perkara Kepailitan
Perkara kepailitan dalam dunia bisnis bukanlah isu baru, Indonesia, perkara kepailitan telah diatur dalam UU tersebut hingga penghujung tahun 2002,rnmasih banyak kontroversi yang muncul dari pelaksanaannya. Pemahaman penulis sebagai salah seorang anggota tim evaluasi putusan pengadilan niaga menunjukkan ketidakseragaman pemahaman para praktisi hukum terhadap hukum perdata materiil merupakan sumber permasalahan pelaksanaan UU tersebut, dengan memberikan gambaran utuh proses kepailitan, mulai dari pengadilan niaga hingga tingkat peninjauan mahkamah agung, buku ini berusaha memberikan pemahaman yang Iebih jelas mengenai ketentuan materiil yang bersumber pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Demi mencapai pemahaman yang komprehensif tentang segala hal yang harus diperhatikan dalam memutus suatu perkara kepailitan maka dalam 4 bab pertama buku ini dibahas secara khusus mengenai ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan dan pasal 6 UU Kepailitan. Kemudian, dalam 6 bab terakhir penulis membicarakan ketentuan-ketentuan khusus yang berhubungan dengan debitor yang dapat dimohonkan kepailitan maupun kreditor yang berhak dan berwenang untuk mengajukan permohonan kepailitan.rn
B00808 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain