Text
Ketentuan dan Dokumentasi Hukum di Pengadilan Niaga dan Kurator Serta Pengurus
Semenjak diundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan maka telah digelar sekitar 31 perkara kepailitan pada tahun 1998 dan 19 perkara kepailitan pada awal 1999. Penghimpun rnemprediksi bahwa jumlah tersebut akan meningkat dikarenakan salah satu tujiian kepailitan adalah untuk memberikan kesempatan kepada kreditur dan debitur untuk mengupayakan penyelesaian yang adil bagi penyelesaian utang piutang. Perubahan tersebut dimaksudkan utuk mewujudkan sarana hukum yang dapat digunakan secara cepat, tepat, terbuka dan efektif bagi para pihak yang bersengketa.rnUntuk lebih memahami hal tersebut, penghimpun mengkomplikasikan ketentuan dan dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang pada pengadilan niaga serta kurator dan pengurus untuk membantu penyebaran peraturan di bidang kepailitan kepada masyarakat. Akhir kata penghimpun mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penerbitan buku ini.
B00323 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain