Text
Hukum Kepailitan Perbuatan Melawan Hukum oleh Debitor
Lembaga Kepailitan berperan sebagai salah satu sarana untuk penyelesaian utang-piutang secara cepat adil dan transparan. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, masih ada kekurangsempurnaan pada lembaga tersebut. Itulah yang dibahas di buku ini. Di sini dibahas bagaimana perbuatan debitor yang melanggar hukum dan sanksi apa yang dapat diterapkan terhadap debitor. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Pasal 1365 dan 1366, perbuatan-melawan-hukum, pada awalnya, diartikan secara sempit, yaitu melanggar undang-undang. Tetapi pada perkembangan selanjutnya, perbuatan- melawan-hukum diartikan lebih luas. Yaitu, tidak saja melanggar undang-undang dan melanggar hak subjektif orang lain, melainkan juga melanggar kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat, dan kehati-hatian. Dalam Undang-Undang Kepailitan ' dijumpai bentuk¬bentuk perbuatan-melawan-hukum oleh debitor. Itu bisa kita lihat pada rumusan Pasal 41-49 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Kepailitan (PKPU) . Di sini ternyata pengertian perbuatan-melawan-hukum oleh debitor tidak saja didasarkan pada Pasal 1365 KUHPdt, melainkan juga pada pelanggaran terhadap suatu undang-undang dan perjanjian, termasuk hibah, serta segala bentuk perbuatan- melawan-hukum oleh debitor yang dianggap mengetahui.
B01001 | 346.078 NUR h | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain