Perpustakaan SIP Law Firm

Law Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Kepailitan Selayang Pandang (Himpunan Makalah)

Text

Hukum Kepailitan Selayang Pandang (Himpunan Makalah)

PARWOTO WIGNJOSUMARTO - Nama Orang;

Permohonan Pernyataan Pailit diatur dalam Bab Kesatu Peraturan Kepailitan yaitu dalam pasal 1 sampai dengan pasal 211 Peraturan Peinerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor: 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 1998, untuk singkatnya disebut sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUK).rnBab Kedua Undang-Undang Kepailitan memuat ketentuan-ketentuan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu dalam pasal 212 sampai dengan pasal 279. Sedang Bab Ketiga mengenalkan lembaga baru Pengadilan Niaga yang diatur dalam pasal 280 sampai dengan pasal 289.rnPasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan: 1. Peradilan Umum, 2. Peradilan Agama, 3. Peradilan Militer dan 4. Peradilan Tata Usaha Negara.rnMenurut ketentuan pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1970, lembaga peradil'an: hanyalah terdiri 4 lingkungan. Karena itu timbul pertanyaan apakah pembentifkan Pengadilan Niaga tidak menyalahi ketentuan diatas. Pertanyaan ini dijawab oleh pasal 280 ayat 1 Undang- Undang Kepailitan yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga berada dilingkungan Peradilan Umum. Hal ini berarti Pengadilan Niaga bukanlah lingkungan peradilan baru, tetapi hanyalah badan pengadilan baru yang berada pada lingkungan Peradilan Umum, dengan wewenang memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan PKPU. Pembentukan Pengadilan Niaga merupakan langkah differensiasi/spesialisasi atas Peradilan Umum yang pembentukannya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1970 (penjelasan UUK ad. 7).


Ketersediaan
B00100346.078 WIG hTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.078 WIG h
Penerbit
Jakarta : Tatanusa, Jakarta, 2003., 2003
Deskripsi Fisik
viii+333 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-8409-56-6
Klasifikasi
346.078
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama Cet ke-1
Subjek
HUKUM KEPAILITAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
PARWOTO WIGNJOSUMARTO
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan SIP Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

The SIP Law Firm Library is an information and research resource dedicated to supporting a wide range of information needs. With a comprehensive collection of legal literature, ranging from legislation, law journals, and other sources, our library provides access to trusted sources for in-depth legal analysis and development.

As part of SIP Law Firm's commitment to innovation and excellence, our library is regularly updated with the latest legal information as well as providing legal research services that can assist in strategic decision-making.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik