Text
Hukum Kepailitan Selayang Pandang (Himpunan Makalah)
Permohonan Pernyataan Pailit diatur dalam Bab Kesatu Peraturan Kepailitan yaitu dalam pasal 1 sampai dengan pasal 211 Peraturan Peinerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor: 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 1998, untuk singkatnya disebut sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUK).rnBab Kedua Undang-Undang Kepailitan memuat ketentuan-ketentuan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu dalam pasal 212 sampai dengan pasal 279. Sedang Bab Ketiga mengenalkan lembaga baru Pengadilan Niaga yang diatur dalam pasal 280 sampai dengan pasal 289.rnPasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan: 1. Peradilan Umum, 2. Peradilan Agama, 3. Peradilan Militer dan 4. Peradilan Tata Usaha Negara.rnMenurut ketentuan pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1970, lembaga peradil'an: hanyalah terdiri 4 lingkungan. Karena itu timbul pertanyaan apakah pembentifkan Pengadilan Niaga tidak menyalahi ketentuan diatas. Pertanyaan ini dijawab oleh pasal 280 ayat 1 Undang- Undang Kepailitan yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga berada dilingkungan Peradilan Umum. Hal ini berarti Pengadilan Niaga bukanlah lingkungan peradilan baru, tetapi hanyalah badan pengadilan baru yang berada pada lingkungan Peradilan Umum, dengan wewenang memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan PKPU. Pembentukan Pengadilan Niaga merupakan langkah differensiasi/spesialisasi atas Peradilan Umum yang pembentukannya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1970 (penjelasan UUK ad. 7).
B00100 | 346.078 WIG h | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain