Text
Himpunan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Bagi negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental, keberadaan undang-undang dan peraturan lainnya menjadi sebuah conditio sine quanon. Hal ini mengingat, sistem hukum Eropa Kontinental dengan paradigma positivistiknya, mengharuskan sebuah norma dan atau aturan yang akan diberlakukan harus diwujudkan dalam bentuk hukum positif. Karena itu, adanya teori hukum legistik,' menjadi push faktor bagi seluruh elemen bangsa yang terkait untuk menyusun undang-undang.rnSecara operasional, meskipun kewenangan untuk menyusun UU berada pada tangan anggota DPR (disebut dengan inisiatif dewan) sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 20 Ayat (1), namun dalam prosesnya, tetap saja melibatkan seluruh elemen bangsa terkait, termasuk pemerintah yang juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang (disebut usulan pemerintah). Bahkan sebelum RUU tersebut disahkan oleh DPR, Keterlibatan pihak lain diluar DPR dan Pemerintah tetap dibutuhkan, terutama dalam kaitan dengan beberapa tahapan yang harus dilalui, diantaranya adalah hearing (dengar pendapat ) dan uji publik, dengan tujuan mencari dan mendapatkan masukan dari masyarakat terkait dengan RUU yang disahkanrn
B00045 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain