Text
Hukum Acara Perdata di Indonesia
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial sering melakukan perbuatan hukum dengan orang lain seperti jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dan sebagainya. Hubungan yang lahir dari perbuatan hukum itu tidak selamanya berakhir dengan baik, terkadang tidak jarang berakhir dengan konflik atau sengketa yang berujung di pengadilan. Untuk menuntut hak-hak yang lahir dari hubungan hukum itu diperlukan tata cara dan pengaturan agar tuntutan hak tersebut berjalan sesuai dengan hukum. Hukum yang mengatur hal itu biasa disebut hukum acara perdata.
Bahkan hukum acara perdata tidak saja mengatur bagaimana sengketa perdata harus diselesaikan melalui jalur litigasi (di pengadilan) dan di luar pengadilan (nonlitigasi). Namun hukum acara perdata juga menyiapkan bagaimana tata cara untuk memperoleh hak dan kepastian hukum dalam keadaan tidak bersengketa, atau mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, sehingga seseorang mengajukan permohonan hak ke pengadilan.rnrnHukum acara mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiel dalam hal apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum materiel. Hukum acara perdata secara umum adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim (di pengadilan) sejak diajukan gugatan"
| B01008 | 347.05 ASI h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain