Text
Permasalahan Dan Penerapan Sita Jaminan Conservatoir Beslag
Sebelum menguraikan lebih lanjut masalah yang berhubungan dengan ruanglingkup conservatoir beslag, ada baiknya diutarakan lebih dulu pengertian yang berkenaan dengan makna conservatoir beslag. Dalam pembahasan pengertian dan makna conservatoir beslag, akan dicoba mengkajinya dari berbagai sudut, terutama dari segi pengertiannya dalam bahasa hukum Indonesia, dari segi pengertian yuridis dan dari segi tujuannya. Pada uraian berikut, akan diuraikan segi-segi pengertian dan makna conservatoir beslag secara berurutan, dimulai dari pengkajian pembakuan pengertiannya dalam bahasa hukum Indonesia. Baru kemudian disusul pembahasan pengertiannya dari segi yuridis dan dari tujuan. Dalam uraian ini, akan dikemukakan beberapa pengalihan arti conservatoir beslag ke dalam bahasa Indonesia. Dari sekian banyak ragam pengalihan arti tersebut, tentu kita menginginkan suatu pengalihan arti yang paling tepat, yang dapat dibakukan sebagai standar bahasa hukum Indonesia maupun dalam praktek hukum di lingkungan peradilan. Jika kita berpaling menelusuri praktek peradilan, akan kita temukan berbagai macam ragam pengalihan arti yang diberikan oleh hakim atau pengadilan. Coba kita ambil misalnya Yurisprudensi Jawa Barat sebagai salah satu sumber. Di dalamnya akan diketemukan pengalihan arti conservatoir beslag yang berbeda antara satu pengadilan dengan pengadilan yang lain. Dalam Yurisprudensi dimaksud, Pengadilan Negeri Bandung misalnya, mengalihkan pengertian conservatoir beslag ke dalam bahasa hukum Indonesia dengan istilah sita pengukuhan. Pengadilan Negeri Sumedang lain pula istilah yang dipergunakannya. Pengadilan Negeri tersebut mengalihkannya dengan sebutan sita jaminan. Di samping istilah sita pengukuhan atau sita jaminan, ada pula yang mengalihkannya dengan perkataan sita pengabadian. Seolah- olah mengartikan conservatoir beslag sebagai upaya menentukan secara pasti harta tergugat atau harta debitur (yang berhutang) yang disita, diabadikan menjadi hak milik penggugat atau kreditur. Anggapan yang seperti itu jelas keliru, dan menyimpang dari makna dan tujuan conservatoir beslag. Memang benar, pada kasus penyitaan atau pembeslahan atas harta dalam perkara sengketa milik, sita itu bisa merupakan upaya ke arah pengukuhan hak milik pemohon sita, jika putusan pengadilan menetapkan pemohon sebagai pemilik yang berhak. Yang terjadi dalam kasus sengketa milik yang seperti itu, putusan pengadilan mengukuhkan hak milik pemohon sita, bukan mengabadikan sita atau mengabadikan hak dan pemilikan. Karena pada lazimnya, tidak pernah dijumpai amar putusan pengadilan yang memuat pernyataan pengabadian hak milik. Yang tepat dan benar, maupun yang lazim ialah amar putusan yang berisi pernyataan pengukuhan hak milik pihak yang memenangkan perkara. Oleh karena itu, baik dari segi bahasa maupun dari pengertian yuridis, janggal sekali mempergunakan istilah pengabadian hak milik. Kejanggalan istilah itu juga, bertentangan dengan tujuan sita, agar gugatan penggugat tidak hampa di kemudian hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Bukankah tujuan utama conservatoir beslag tiada lain dari pada upaya hukum yang diberikan kepada pihak penggugat untuk meminta kepada pengadilan atau hakim supaya harta yang disengketakan ataupun harta kekayaan tergugat, diletakkan di bawah sita, guna menjaga dan untuk men- jamin agar gugatan yang diajukannya tidak illussoir atau tidak hampa kelak apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Artinya, untuk menjaga agar gugatan tidak hampa kelak atau agar penggugat tidak kecewa kelak apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sejak semula gugatan itu dibarengi dengan upaya yang dapat berdaya guna menjamin hak dan kepentingan penggugat. Untuk itulah perlunya diletakkan conservatoir beslag atas harta yang dipersengketakan atau terhadap harta kekayaan
B00318 | 347.05 HAR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain