Text
Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Untuk melaksanakan hukum materiil perdata terutama dalam hal pelanggaran atau untuk mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal adanya gugatan atau tuntutan hak diperlukan rangkaian peraturan-peraturan hukum di samping hukum materiil perdata itu sendiri. Peraturan inilah yang disebut hukum formil atau hukum acara perdata.rnrnHukum Acara Perdata tidaklah kurang pentingnya dibanding dengan hukum lainnya. Untuk tegaknya hukum, khususnya hukum perdata materiil, maka diperlukan hukum acara perdata. Hukum perdata materiil tidak mungkin dapat berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata, kedua-duanya saling memerlukan. Hukum acara perdata hanyalah diperuntukkan menjamin ditaatinya hukum materiil perdata. Ketentuan hukum acara perdata umumnya tidak membebani hak dan kewajiban seperti yang dijumpai dalam hukum materiil perdata, tetapi melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materiil perdata untuk melindungi hak-hak seseorang.rnrnUntuk itu perlu pemahaman kita tentang bagaimana teori dan teknis mengetahui dan menangani suatu perkara perdata yang berlangsung sejak dari pengadilan tingkat satu (Pengadilan Negeri), Pengadilan Tinggi, sampai dengan Mahkamah Agung, maka pemahaman itu ada dalam buku ini dan secara teknis buku ini telah disesuaikan dengan judulnya: Praktik Peradilan Perdata & Alternatif Penyelesaian Sengketa. Praktik Peradilan Perdata adalah salah satu mata kuliah wajib bagi para mahasiswa Fakultas Hukum di seluruh Indonesia. Terbitnya buku ini adalah untuk memenuh kebutuhan dasar para mahasiswa Fakultas Hukum tentang bagaimana mengetahui teknik dan mekanisme serta cara menangani suatu pekan perdata di pengadilan. Di dalam buku ini juga diuraikan bagaimana. proses peradilan Clax Action dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bukti ini berguna khusus kepada para akademisi"
B01009 | 347.07 HUT p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain