Text
Hukum Perwakilan dan Kuasa Suatu Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Belanda
Buku ini dimaksudkan untuk melengkapi kepustakaan hukum Indonesia tentang hukum perwakilan. Pengalaman penulis sebagai praktisi hukum di salah satu bank swasta nasional menunjukkan bahwa persoalan hukum perwakilan adalah yang paling banyak muncul dalam kegiatan perbankan sehari-hari. Bank sebagai suatu institusi jasa keuangan pasti diperlukan oleh banyak pihak. Bekerja di perbankan berarti bekerja dengan banyak pihak. Oleh karena itu hukum perbankan, menurut penulis adalah hukum yang paling luas cakupannya. Tak terkecuali cakupan hukum perwakilan ini.rnrnTujuan buku ini adalah untuk menambah pemahaman tentang hukum perwakilan, khususnya perwakilan berdasarkan kuasa dan perwakilan tidak langsung. Harus diakui bahwa hukum Indonesia saat ini tidak memadai lagi untuk memecahkan persoalan hukum yang ada karena baik pembentuk undang-undang kita serta pengadilan sangat ketinggalan dalam mengikuti perkembangan hukum. Hukum perwakilan kita masih dikuasai oleh ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang masih mengacu pada sistem hukum Belanda lama. Saat ini di Belanda,. KUHPerdata itu telah direvisi dan disempurnakan sehingga ketentuannya mampu menyelesaikan persoalan hukum yang belum terjawab oleh KUHPerdata. Hasilnya adalah terbitnya KUHPerdata baru Belanda yang disebut Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW). Dalam rangka mengembangkan hukum perwakilan di Indonesia, penulis mencoba untuk menjelaskan pengertian hukum perwakilan sesuai perkembangannya saat ini. Mengingat perkembangan hukum perwakilan yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia adalah hukum Belanda, maka diskusi dalam Buku ini banyak diwarnai dengan perbandingan antara ketentuan KUHPerdata dengan ketentuan NBW. Apa yang belum atau tidak diatur dalam KUHPerdata diharapkan dapat diisi oleh kaidah-kaidah hukum yang ada dalam NBW. Ini tidak berarti bahwa NBW harus dipakai untuk memecahkan persoalan hukum di Indonesia, sebab NBW tetaplah hukum asing dan bukan hukum positif Indonesia. Namun karena kaidah-kaidah NBW merupakan kaidah yang dikembangkan oleh ajaran para sarjana hukum berwibawa Belanda (doktrin), maka sebagai suatu doktrin, kaidah-kaidah tersebut dapat digunakan sebagai sumber hukum untuk menuntaskan soal- soal hukum perwakilan sekarang.rn
B00363 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain