Text
Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 1 Tentang Kompetensi Kewenangan Pengadilan
Yurisprudensi (Case Law atau Judge Law) adalah putusan¬putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara yang sama.rnHimpunan yurisprudensi hukum acara perdata ini bersumber dari yurisprudensi terbitan Mahkamah Agung RI tahun 1968 sampai dengan 2006.rnYurisprudensi yang dibahas dalam buku ini menjadi sangat penting artinya, karena kompetensi/kewenangan pengadilan merupakan salah satu unsur dalam acara perdata. Hal ini akan menentukan badan peradilan mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara. Pembahasan yurisprudensi dilengkapi oleh uraian kaidah hukum yang dijelaskan secara ringkas dan tepat oleh penulis. Dengan keistimewaan tersebut, buku ini akan sangat diperlukan oleh mahasiswa hukum, praktisi hukum, akademisi, dan peneliti hukum yang bergelut dalam bidang hukum acara perdata.rn
B00980 | 347.05 SOE (1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain