Text
Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 2 Tentang Pihak - Pihak dalam Perkara
Di dalam praktik terdapat hukum yurisprudensi (yurisprudentie recht) yang timbul dari putusan-putusan pengadilan, terutama putusan-putusan dari pengadilan negara tertinggi (MA). Di sini putusan pengadilan tidak langsung menimbulkan hukum, melainkan merupakan faktor saja dalam pembentukan hukum, karena biasanya putusan pengadilan tertinggi diikuti oleh pengadilan yang lebih rendah. Jadi, yang dianut oleh pengadilan-pengadilan yang lebih rendah itu kemudian menjadi kebiasaan pengadilan atau hukum yurisprudensi.rnAntara putusan-putusan dari pengadilan tertinggi itu didapat putusan-putusan yang memuat pokok-pokok pikiran mengenai persoalan hukum yang dinamakan standaardarresten. Sebagai contoh dapat diambil yurisprudensi di negeri Belanda mengenai perbedaan penafsiran daripada perbuatan-perbuatan melawan hukum (arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 yang tercantum dalam BW Pasal 1365). BW Pasal 1365 menyebutkan: Suatu perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan kepada orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian.rnSebelum tahun 1919 oleh Hoge Raad di negeri Belanda dianut pendapat bahwa yang diartikan dengan perbuatan melawan hukum hanya yang melanggar satu ketentuan undang-undang atau yang berhubungan dengan hak orang lain. Akan tetapi"
| B00984 | 347.05 SOE (2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain