Text
Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 4 Tentang Pembuktian
Buku Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan yang telah berkali-kali terbit menunjukan bahwa buku tersebut dibutuhkan dan bermanfaat atau berguna bagi masyarakat, dalam rangka penyempurnaanya telah diterbitkan kembali dalam bentuk Edisi Kedua. rnAgar buku tersebut menjadi lebih sempurna maka dibuatlah Himpunan Yurisprudensi Hukum Acara Perdata sebagai lampiran buku tersebut dan mengingat bahwa Hukum Acara Perdata itu banyak bidangnya maka lampiran yang dimaksud dibagi dalam:rnBagian 1: tentang Kompetensi /Kewenangan Pengadilan,rnBagian 2: tentang Pihak-Pihak dalam Perkara,rnBagian 3: tentang Gugatan dan Surat Gugatan,rnBagian 4: tentang Pembuktian, dan seterusnya.rnPada buku ini akan dibahas tentang Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 4 Tentang Pembuktian.rnKeputusan-Keputusan Tentang Pembuktian:rn1. Kaidah Hukum:rnPembuktian rnPersoalan ada tidaknya onhellbare tweespalt adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang merupakan penghargaan dari suatu kenyataan. Hal mana menjadi wewenang sepenuhnya dari judex factie, karena itu tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. rnrnPerkara: Jong Khim Phong melawan Ny.Tio Bing Tjien/Nio;rna. Putusan MA No.221 K/Sip/1973. Tgl 18 Juni 1973rnb. Putusan PT Surabaya No. 177/1972/Pdt.rnc. Putusan PN Surabaya No.367/1971/pdtrnrn2. Kaidah Hukum:rnPembuktian rnSatu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian. Pengakuan tergugat yang dikuatkan oleh akte notaris harus dianggap cukup bukti untuk membenarkan keadaan yang diakui tergugat itu.rnrnPerkara Firma Medan Jaya melawan Kwang Hock Hai, cs.;rna. Putusan MA No. 665 K/Sip/1973 tanggal 28 November 1973.rnb. Putusan PT Medan No. 7/Perd./1973/PT.Mdnrnc. Putusan PN Medan No. 200/Perd./1971/PN.Mdn rn
B00985 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain