Text
Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 5 Tentang Putusan Pengadilan
Buku Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan yang telah berkali-kali terbit menunjukan bahwa buku tersebut dibutuhkan dan bermanfaat atau berguna bagi masyarakat, dalam rangka penyempurnaanya telah diterbitkan kembali dalam bentuk Edisi Kedua. rnrnAgar buku tersebut menjadi lebih sempurna maka dibuatlah Himpunan Yurisprudensi Hukum Acara Perdata sebagai lampiran buku tersebut dan mengingat bahwa Hukum Acara Perdata itu banyak bidangnya maka lampiran yang dimaksud dibagi dalam:rnrnBagian 1: tentang Kompetensi /Kewenangan Pengadilan,rnBagian 2: tentang Pihak-Pihak dalam Perkara,rnBagian 3: tentang Gugatan dan Surat Gugatan,rnBagian 4: tentang Pembuktian, rnBagian 5: tentang Putusan Pengadilan,rnrnPada buku ini akan dibahas tentang Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 5 Tentang Pengadilan.rnKeputusan-Keputusan Tentang Pengadilan:rnrn1. Kaidah Hukum:rnPutusan Pengadilan rnI. Sudah tepatlah Putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan suatu surat keterangan Panitera dalam kedudukan sebagai Panitera yang berisikan penilaian terhadap amar putusan serta arti pelaksanaan (executie) penetapan hakim untuk executie bij voorraad, karena keterangan semacam itu adalah di luar batas kewenangan seorang Panitera.rnII. Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan batal surat ijin perusahaan yang diberikan oleh Gubernur harus dibatalkan, karena hal tersebut termasuk wewenang Peradilan Tata Usaha Negara.rnIII. Menurut hukum, tergugat dalam kasasi sebagai pembeli dalam penjualan lelang executie bij voorraad harus dilindungi.rnrnPerkara: S. Oemar Oembarak Baloewel melawan Said bin Muhammad Baloewel;rna. Putusan MA No. 323 K/Sip/1968. Tgl 23 April 1969.rnb. Putusan PT Djakarta No. 238/1966 PT.Perdata.rnc. Putusan PN Istimewa Djakarta No.129/1962.G.rnrn2. Kaidah Hukum:rnrnPutusan Pengadilan rnrnDuduk persoalan: Penggugat menuntut supaya putusan verstek Pengadilan Negeri Purwakarta tanggal 20 Oktober 1957 No. 109/1957/Pdt., tidak mempunyai kekuatan.rnrnPerkara: Adis, cs. Melawan Sartem;rna. Putusan MA No.145 K/Sip/1967 tgl.6 Desember 1967.rnb. Putusan PT Djakarta No.296/1963/PT.Perdata.rnc. Putusan PN Purwakarta No. 17/1963/Pdt.rnrnDan masih banyak lagi keputusan-keputusan tentang putusan pengadilan (Yurisprudensi Hukum Acara Perdata dengan Klasifikasi Putusan Pengadilan), yang dapat dibaca dalam buku ini.rn
B00977 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain