Text
Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 7 Tentang Penyitaan, Eksekusi Dan Lain-Lain
Buku Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan yang telah berkali-kali terbit menunjukan bahwa buku tersebut dibutuhkan dan bermanfaat atau berguna bagi masyarakat, dalam rangka penyempurnaanya telah diterbitkan kembali dalam bentuk Edisi Kedua. rnrnAgar buku tersebut menjadi lebih sempurna maka dibuatlah Himpunan Yurisprudensi Hukum Acara Perdata sebagai lampiran buku tersebut dan mengingat bahwa Hukum Acara rnPerdata itu banyak bidangnya maka lampiran yang dimaksud dibagi dalam:rnBagian 1: tentang Kompetensi /Kewenangan Pengadilan,rnBagian 2: tentang Pihak-Pihak dalam Perkara,rnBagian 3: tentang Gugatan dan Surat Gugatan,rnBagian 4: tentang Pembuktian, rnBagian 5: tentang Putusan Pengadilan,rnBagian 7: tentang Penyitaan, Eksekusi dan lain-lain rnPada buku ini akan dibahas tentang Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Bagian 7 Tentang Penyitaan, Eksekusi dan lain-lain.rnKeputusan-Keputusan Tentang Penyitaan, Eksekusi dan lain-lain:rnrn1. Kaidah Hukum (Umum):rnrnNe bis in idemrnPenggugat Kasasi mengajukan sebagai keberatan kasasi bahwa dalam perkara No. 8-/1964/Pdt. Tjn. Tak dapat diterapkan asas tsb; karena dalam perkara tsb. Dasar hukum perkara yang disengketakan adalah mengenai warisan sedangkan dalam perkara yang sekarang disengketakan dasar hukumnya adalah mengenai hubungan jual beli. Di samping itu juga pihak tergugat dalam perkara No.80/1964/Pdt. Tjn. Sekarang menjadi penggugat. rnrnMahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi sudah tepat karena status sawah yang disengketakan dalam perkara No.80/1964/Pdt.Tjn, sudah ditetapkan berstatus tanah sikep. Baik dengan dasar hukum waris maupun dengan dasar Hukum jual beli tidak akan mempengaruhi bahwa mengenai sawah sengketa sudah pernah ditentukan oleh Pengadilan Negeri sebagai kesikepan.rnrnLagi pula Sobari yaitu kuasa dari penggugat kasasi/penggugat usal (dulu terg.II dalam perkara Na, 80/1964/Pdt. Tjn. Pada waktu didengar selaku saksi (kuwu) mengenai sawah sengketa menyatakan bahwa surat segel jual bei tidak sah.rnrnPerkara: Asma melawan Bi Madari dan N. Ridwan;rnrna. Putusan MA No. 123 K/Sip/1968. Tgl 23 April 1969.rnb. Putusan PT Jakarta No. 173/1967 PT. Perdatarnc. Putusan PN Cirebon No. 112/1966 PN Tjn.rnrn2. Kaidah Hukum (Umum) rnKeputusan adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman, sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat, Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut.rnrnDalam hal ini alasan hukum yang kuat ialah fakta bahwa kemudian ternyata penggugat bukan ahli waris dari Lai Buatua.rnrnPerkara: Poi dama melawan Lai Ta bi;rnrna. Putusan MA No. 436 K/Sip/1970 tgl 30 Juni 1971rnb. Putusan PT Makasar No. 156/1996/PT/Pdt.rnc. Putusan PN Makale No. 93/1965/Mkl.rn
B00978 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain