Text
Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie: dalam kitab undang-undang hukum perdata ; nieuw nederlands burgerlijk wetboek, code civil perancis dan common law
Pembicaraan mengenai doktrin subrogasi tidak dapat dipisahkan dari pembayaran karena subrogasi memang timbul sebagai akibat pembayaran.Subrogasi terjadi karena peinbayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditor (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitor (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pembayaran adalah setiap pemenuhan prestasi secara sukarela dan mengakibatkan hapusnya perikatan antara kreditor dan debitor. Selanjutnya pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditor lama, sebagai kreditor yang baru terhadap debitor. Mengenai hal ini memang terdapat berbagai doktrin. Misalnya pendapat bahwa dengan terjadinya peinbayaran maka perikatan antara kreditor yang lama menjadi hapus dan kemudian dihidupkan lagi untuk kepentingan pihak ketiga sebagai kreditor baru. Pendapat yang lain mengatakan bahwa hanya perikatan antara kreditor lama dengan debitor yang hapus, maka kreditor lama tidak dapat lagi menuntut kepada debitor tetapi bagi si debitor dia tetap mempunyai kewajiban untuk membayar utang kepada pihak ketiga sebagai kredit baru (C.Asser, 1996:503).
B00802 | 346.07 SUH d | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain