Perpustakaan SIP Law Firm

Law Library

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia: Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan dan Standar Pembuktian

Text

Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia: Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan dan Standar Pembuktian

M.NATSIR ASNAWI - Nama Orang;

Pembuktian (Inggris: evidentiary; Belanda: bewijs) berasal dari kata dasar bukti, yang berarti keterangan nyata atau sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Menurut R. Subekti, pembuktian adalah upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Sementara itu, Nashr Farid Washil menyatakan bahwa pembuktian merupakan upaya atau kegiatan untuk menampilkan alat-alat bukti yang sah secara hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara, guna menetapkan apakah seseorang memiliki hak atau tidak.

Menurut H. Drion, pembuktian bersifat historis karena dalil-dalil yang hendak dibuktikan dalam suatu perkara perdata merupakan peristiwa yang telah terjadi. Oleh karena itu, pembuktian adalah upaya untuk menjelaskan atau mengungkapkan suatu peristiwa yang telah terjadi secara in concreto. Achmad Ali dan Wiwie Heryani mendefinisikan pembuktian dalam hukum acara perdata sebagai berikut: “Upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau untuk memberi kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat dihasilkan suatu penetapan atau putusan oleh pengadilan.”

Yahya Harahap, dalam Abdul Manan, mendefinisikan pembuktian dalam arti luas sebagai kemampuan Penggugat dan/atau Tergugat dalam memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum serta peristiwa-peristiwa yang didalilkan (oleh Penggugat) atau dibantah (oleh Tergugat) dalam perkara yang disengketakan.


Ketersediaan
B01006347.06 ASN hTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
347.06 ASN h
Penerbit
Yogyakarta : UII PRESS., 2013
Deskripsi Fisik
xvi + 172 hlm.; 15 x 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-3333-58-8
Klasifikasi
347.06
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
M.NATSIR ASNAWI
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan SIP Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

The SIP Law Firm Library is an information and research resource dedicated to supporting a wide range of information needs. With a comprehensive collection of legal literature, ranging from legislation, law journals, and other sources, our library provides access to trusted sources for in-depth legal analysis and development.

As part of SIP Law Firm's commitment to innovation and excellence, our library is regularly updated with the latest legal information as well as providing legal research services that can assist in strategic decision-making.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik