Text
Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia: Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan dan Standar Pembuktian
Pembuktian (Inggris: evidentiary; Belanda: bewijs) berasal dari kata dasar bukti, yang berarti keterangan nyata atau sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Menurut R. Subekti, pembuktian adalah upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Sementara itu, Nashr Farid Washil menyatakan bahwa pembuktian merupakan upaya atau kegiatan untuk menampilkan alat-alat bukti yang sah secara hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara, guna menetapkan apakah seseorang memiliki hak atau tidak.
Menurut H. Drion, pembuktian bersifat historis karena dalil-dalil yang hendak dibuktikan dalam suatu perkara perdata merupakan peristiwa yang telah terjadi. Oleh karena itu, pembuktian adalah upaya untuk menjelaskan atau mengungkapkan suatu peristiwa yang telah terjadi secara in concreto. Achmad Ali dan Wiwie Heryani mendefinisikan pembuktian dalam hukum acara perdata sebagai berikut: “Upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau untuk memberi kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat dihasilkan suatu penetapan atau putusan oleh pengadilan.”
Yahya Harahap, dalam Abdul Manan, mendefinisikan pembuktian dalam arti luas sebagai kemampuan Penggugat dan/atau Tergugat dalam memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum serta peristiwa-peristiwa yang didalilkan (oleh Penggugat) atau dibantah (oleh Tergugat) dalam perkara yang disengketakan.
| B01006 | 347.06 ASN h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain