Text
Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia, Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan dan Standar Pembuktian
Pembuktian (Inggris: evidentiary; Belanda: bewijs) berasal dari kata dasar bukti, yang berarti keterangan nyata; sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Pembuktian menurut R.Subekti adalah upaya meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Sementara itu, menurut Nashr Farid Washil, pembuktian merupakan upaya atau kegiatan menampilkan alat-alat bukti yang sah berdasar hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna menetapkan apakah seseorang itu memiliki hak atau tidak.rnPembuktian menurut H.Drion adalah pembuktian yang bersifat historis, karena dalil-dalil yang hendak dibuktikan dalam suatu persengketaan perdata merupakan sesuatu yang telah terjadi. Dengan demikian, pembuktian merupakan upaya untuk menjelaskan atau mengungkapkan suatu peristiwa yang telah terjadi secara in-concreto. Sementara itu, Achmad Ali dan Wiwie Heryani mendefinisikan pembuktian (dalam hukum acara perdata ) dengan batasan sebagai berikut:rn“Upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau untuk memberi kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat dihasilkan suatu penetapan atau putusan oleh pengadilan”.rnYahya Harahap, dalam Abdul Manan, mendefinisikan pembuktian dalam arti luas sebagai kemampuan Penggugat dan/atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (oleh Penggugat) atau dibantah (oleh tergugat) dalam hubungan hukum yang diperkarakanrn
B01006 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain