Text
Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata berfungsi sebagai pelaksana hukum perdata dalam arti mempertahankan berlakunya hukum perdata, bagimana pihak-pihak seharusnya menyelesaikan jika terjadi sengketa tentang pemenuhan kewajiban dan hak di antara mereka, baik penyelesaian secara damai maupun melalui pengadilan. Dalam berlakunya hukum acara perdata, pengadilan merupakan benteng terakhir dalam penyelesaian perkara secara hukum. Jika penyelesaian sengketa melalui jalur hukum di muka pengadilan, hukum acara perdata mengatur tahap-tahap penyelesaian, mulai dari pengajuan gugatan ke pengadilan, pemeriksaan gugatan di muka sidang pengadilan, pembuktian yang dilakukan oleh pihak-pihak, keputusan yang ditetapkan oleh hakim, penggunaan upaya hukum jika belum puas dengan putusan hakim, dan terakhir pelaksanaan putusan hakim. Semua ketentuan mengenai tahap-tahap tersebut diatur lengkap dalam hukum acara perdata Indonesia.
B00898 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain