Text
Hukum Perikatan dalam KUH Perdata
Yang dimaksud dengan kewajiban dalam hukum perikatan adalah seseorang yang pada tahap terakhir wajib membayar hutangnya kalau perlu dengan kekayaannya (Pasal 1131 KUH Perdata). Tanggung jawab diterapkan terhadap seseorang yang dapat ditagih untuk memenuhi utang debitur karena pihak tersebut telah mengikatkan dirinya untuk melunasi hutang debitur yang terkait. Tagihan untuk membayar hutang debitur dapat diajukan kepada setiap pihak yang bertanggung jawab termasuk di dalamnya kepada debitur. Namun, jika pihak yang bertanggung jawab menolak membayar hutang debitur yang terkait, kewajiban membayar hutang itu menjadi beban dari debitur karena mempunyai kewajiban tanggung gugat (draagjalicht) dan tanggung jawab(aansprakilijk). Dengan demikian, posisi pihak yang bertanggung jawab untuk membayar hutang debitur tidak selalu jatuh bersamaan dengan posisi seorang debitur ( pasal 1295 KUH Perdata)
b01025 | 346.02 BAD h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain