Text
RIB HIR (Reglemen Indonesia yang diperbaharui) dengan penjelasannya
Reglemen ini dibuat pada masa pemerintahan Belanda dengan judul aslinya adalah: "Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura", yang secara singkat lazim disebut "Inlandsch Reglement", dan disingkat menjadi I.R.
Kemudian, melalui Staatsblad 1941 No. 44, isi dari I.R. diperbarui dan diberi nama baru yaitu: "Herzien Inlandsch Reglement" (disingkat H.I.R.), yang berarti Reglemen Bumiputera (Indonesia) yang Diperbarui. Dalam perkembangannya, H.I.R. juga dikenal dengan singkatan R.I.B. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951, R.I.B. dinyatakan berlaku sebagai hukum acara perdata dan pidana di Indonesia, meskipun dengan beberapa perubahan yang dijelaskan dalam undang-undang darurat tersebut.
| B01028 | 347.05 TIM r | Tersedia | |
| B02247 | 347.05 TIM r | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain