Text
RIB HIR (Reglemen Indonesia yang diperbaharui) dengan penjelasannya
REGLEMEN INDONESIA YANG DI PERBAHARUI (R.I.B)rnPenjelasan :rn Reglemen ini dibuat di zaman pemerintahan Belanda Judul aselinya adalah : “Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura”, dengan singkat lazim disebut : “Inlandsch Reglement”, disingkatkan menjadi I.R.”rn Dengan Staatsblad 1941 No. 44 isi I.R. itu diperbaharui dan mendapat nama baru : “Herzien Inlandsch Reglement.; disingkat H.I.R. artinya “Reglemen Bumiputera (Indonesia) Yang dibaharui”. Yang biasa disingkat menjadi R.I.B.rn Berdasarkan pada pasal 6 Undang-undang darurat tahun 1951 No. 1 maka R.I.B, dinyatakan berlaku sebagai hukum acara pidana sipil di Indonesia dengan beberapa perubahan yang diterangkan dalam undang-undang darurat tersebut.rn Riwayat R.I.B. sebagai hukum acara-pidana dengan singkat dapat diutarakan sebagai berikut : rnSebelum zaman penjajahan, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum raja-raja yang berkuasa di wilayah-wilayah tertentu. Semenjak bangsa Belanda datang menguasai Indonesia , di zaman V.O.C. maka hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda di pusat dagang V.O.C. ialah hukum kapal yang terdiri dari hukum Belanda kuno ditambah dengan azas-azas hukum Romawi.rn Berhubung hukum kapal itu lambat laun karena perkembangan zaman tidak lagi dapat menyelesaikan semua peristiwa dan perkara-perkara yang terjadi di pusat-pusat dagang itu, maka oleh Belanda kemudian dibuat peraturan-peraturan baru lebih lanjut yang diumumkan dalam bentuk plakat-plakat, kemudian dihimpun menjadi satu dan dinamakan statuta Betawi yang berlaku pertama-tama di “Bataviase Ommelanden” = Betawi dan Daerah-daerah sekitarnya, yaitu daerah batasnya di sebelah barat: sungai Cisadane, di Utara : pulau-pulau di teluk Betawi, di Timur : Sungai Citarum dan di Selatan : Samudera Indonesia. rn Oleh penguasa dimaksudkan, bahwa plakat-plakat itu berlaku bagi semua suku bangsa yang berada di tempat itu, akan tetapi ternyata dalam prakteknya hanya digunakan bagi bangsa Belanda saja, sedangkan untuk bangsa Timur Asing dan Peribumi tetap berlaku hukum adat.rn
B01028 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain