Text
Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding
Buku ini mengupas tentang arti pentingnya kekuasaan kehakiman dalam negara hukum, yang kemudian pembahasan difokuskan pada implementasi kekuasaan kehakiman oleh lembaga peradilan, khususnya pengadilan tingkat banding. Implementasi kekuasaan kehakiman oleh pengadilan tingkat banding bertumpu pada hukum acara acara yang berlaku, yang dalam pembahasan ini ditekankan pada hukum acara perdata. Prinsip hukum acara perdata pada peradilan tingkat banding merupakan jantung aturan penegakkan hukum bidang hukum perdata yang selama ini terlupakan untuk dibahas dan diberi perhatian dalam lingkup hukum acara perdata nasional.rnLiteratur hukum acara yang selama ini dikenal kalangan pembaca, titik berat pembahasan materinya lebih banyak berfokus pada hukum acara pada peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat kasasi. Oleh karena itu, buku yang ditulis oleh Sdr. Dr. H. Moh. Amir Hamzah, S.H., M.H., yang berasal dari disertasi yang disusunnya ini diharapkan tidak sekedar memberikan pencerahan kepada khayalak pembacanya, baik mahasiswa maupun masyarakat luas, akan tetapi juga diharapkan akan mengisi kekokosongan bahan rujukan berkaitan dengan perkembangan hukum acara perdata khususnya di Indonesia.rn Prof. Dr. H. Eman Suparman, SH., MH.rnrnBuku berjudul “Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding” karya Dr. M. Amir Hamzah, S.H., M.H. patut diapresiasi ditengah-tengah ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penegakan hukum perdata saat ini. Sebagai sebuah hasil penelitian dan pergulatan panjang serta perpaduan antara pengalaman empiris serta latar belakang akademis penulis, kiranya buku ini menjadi relevan dan penting untuk disimak, dikritisi serta dimaknai dalam kerangka pemikiran ke depan bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya hukum acara perdata.rnBerbeda dengan buku-buku lain yang membahas hukum acara perdata, karya ini menawarkan, mengedepankan format penyelesaian sengketa keperdataan yang difokuskan pada fungsi pengadilan tingkat banding. Prinsip hukum acara perdata pada peradilan tingkat banding merupakan jantung aturan penegakan hukum bidang hukum perdata yang selama ini terlupakan untuk dibahas dan diberi perhatian dalam lingkup hukum acara perdata nasional.rn Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH.,MH.rnKekuasaan Kehakiman, suatu kekuasaan negara yang berfungsi menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh 3(tiga) lembaga pengadilan, yaitu Mahkamah Agung, pengadilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah atau pengadilan melaksanakan fungsinya menegakkan hukum dan keadilan dengan menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara, khususnya untuk pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang kekuasaan kehakiman menyatakan, “Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain”. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Artinya, suatu putusan pengadilan sebagai produk dari pemegang kekuasaan mengadili perkara perdata di Indonesia dapat dimohonkan oleh pencari keadilan untuk diperiksa dan diputus ulang oleh pengadilan lain, selain pengadilan yang memutus tersebut, apabila dihendaki. Pengadilan yang mula-mula memutus disebut pengadilan tingkat pertama (Original jurisdiction) dan pengadilan tempat memohon pemeriksaan dan putusan ulang disebutdengan pengadilan tingkat banding (appellate jurisdiction). Dengan demikian maka untuk pencari keadilan disediakan sistem peradilan dalam dua tingkat, yaitu peradilan tingkat pertamadan peradilan tingkat banding. Sistem peradilan dalam dua tingkat tersebut berlaku untuk semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri atas lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Untuk perkara perdata, kecuali untuk perkara perdata tertentu seperti perkawinan menurut islam, perbankan syariah dan lain-lain, pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah lingkungan peradilan umum, yang untuk peradilan tingkat pertama disebut Pengadilan Negeri dan untuk Peradilan tingkat banding disebut Pengadilan Tinggi.rn Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, SH., M.Hum rn
B01030 | 347.05 HAM h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain