Text
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sorotan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dilengkapi dengan Analisa Kiritis.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) secara tegas dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini merupakan pernyataan betapa hukum akan sangat menentukan dalam pelaksanaan kenegaraan. Selain itu ketentuan ini juga mengandung pengertian segala sesuatu di negeri ini senantiasa mesti berdasarkan hukum. Walaupun tidak serta merta dapat dikatakan semua hal mesti diatur dengan hukum sebab pada kenyataannya masih ada beberapa norma yang secara nyata hidup dan berkembang di masyarakat berdampingan dengan hukum (norma kesopanan, kesusilaan, dll.)rnPada saat ini dapat dipastikan sangat banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, mulai yang dibuat pada masa Hindia Belanda hingga masa reformasi sekarang ini. Perbedaan waktu pembuatan yang sangat panjang itu tentu saja membuka kemungkinan keberagaman peraturan perundang-undangan. Keberagaman itu di satu sisi dapat disambut sebagai kekayaan tetapi di sisi lain mesti diterima secara berhati-hati sebab tidak tertutup kemungkinan menyimpan berbagai masalah. Sebagai bukti awal dari kemungkinan ini dapat diperhatikan beberapa judicial review yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dapat dipastikan judicial review tidak akan muncul jika peraturan perundang-undangan yang ada selama ini tidak bermasalah, paling tidak menurut pihak yang tidak menurut pihak yang mengajukan judicial review.rn
B00016 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain