Perpustakaan SIP Law Firm

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sorotan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dilengkapi dengan Analisa Kiritis.

Text

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Sorotan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dilengkapi dengan Analisa Kiritis.


Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) secara tegas dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini merupakan pernyataan betapa hukum akan sangat menentukan dalam pelaksanaan kenegaraan. Selain itu ketentuan ini juga mengandung pengertian segala sesuatu di negeri ini senantiasa mesti berdasarkan hukum. Walaupun tidak serta merta dapat dikatakan semua hal mesti diatur dengan hukum sebab pada kenyataannya masih ada beberapa norma yang secara nyata hidup dan berkembang di masyarakat berdampingan dengan hukum (norma kesopanan, kesusilaan, dll.)rnPada saat ini dapat dipastikan sangat banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, mulai yang dibuat pada masa Hindia Belanda hingga masa reformasi sekarang ini. Perbedaan waktu pembuatan yang sangat panjang itu tentu saja membuka kemungkinan keberagaman peraturan perundang-undangan. Keberagaman itu di satu sisi dapat disambut sebagai kekayaan tetapi di sisi lain mesti diterima secara berhati-hati sebab tidak tertutup kemungkinan menyimpan berbagai masalah. Sebagai bukti awal dari kemungkinan ini dapat diperhatikan beberapa judicial review yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Dapat dipastikan judicial review tidak akan muncul jika peraturan perundang-undangan yang ada selama ini tidak bermasalah, paling tidak menurut pihak yang tidak menurut pihak yang mengajukan judicial review.rn


Ketersediaan
B00016Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
348.02 INA u
Penerbit
Jakarta : TATANUSA, Jakarta, Januari 2005., 2005
Deskripsi Fisik
vii+174 hlm. ; 21 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-8409-87-6
Klasifikasi
348.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Pertama Cet ke-1
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

Perpustakaan SIP Law Firm
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan SIP Law Firm adalah perpustakaan khusus bidang hukum yang menyediakan berbagai sumber informasi, referensi, dan koleksi hukum untuk mendukung kegiatan riset, pembelajaran, serta pengembangan kompetensi profesional bagi para praktisi hukum di lingkungan SIP Law Firm.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik