Text
Sistem Hukum di Indonesia: sebelum perang dunia II
Dalam buku ini kami memberi gambaran tentang keadaan sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebelum Perang Dunia ke-II, yaitu sistem hukum yang berlaku pada zaman kolonial dahulu.rnSistem hukum tersebut di dalam beberapa lapangan telah diganti secara radikal oleh sistem hukum barn, sejak berdirinya Republik Indonesia, misalnya hukum yang mengenai susunan clan sistem pemerintahan serta- hukum yang mengenai sistem perundang-undangan. Pun dualisme sistem peradilan dahulu telah lenyap dan diganti 'oleh sistem kesatuan peradilan negara bagi segala golongan penduduk.rnDi lain-lain lapangan, perobahan sistem hukum tidak terjadi dengan cara radikal, bahkan bagian besar dari hukum lama hingga sekarang masih berlaku. Misalnya di lapangan hukum perdata masih berlaku pluralisme dari zaman kemarin, yaitu pada umumnya berlaku hukum adat bagi golongan bangsa Indonesia dan berlaku kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) bagi golongan Eropah. Kitab undang-undang hukum pidana Hindia Belanda dahulu — kecuali bab-bab dan pasal-pasal yang bertentangan dengan status barn dari Negara Indonesia-juga. masih berlaku. Begitu pun (H) I.R. atau Reglemen Indonesia dari tahun 1848"
| B00591 | 349.598 SUP s | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain