Text
Hukum Pemerintahan Daerah
Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan sistem desentralisasi, para pendiri negara telah menjatuhkan pilihannya pada prinsip pemencaran kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia yang tujuannya jelas tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Yang berbunyi:rn... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
B00577 | 348.598 PIP h | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain