Text
Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara
Di kalangan ahli hukum dan berbagai peraturan perundangan serta kurikulum di Fakultas Hukum terdapat beberapa istilah yang berbeda untuk bidang ilmu ini. Di antara istilah-istilah itu ialah Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Usaha Negara. Perbedaan istilah tersebut tidaklah berarti ada perbedaan obyek studi, sebab meskipun istilah yang dipakai berbeda namun obyeknya tetap sama.rn1. Dalam Peraturan Perundang-undanganrnSurat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0198/U/1972 tentang Pedoman Kurikulum Minimal secara resmi menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan (pasal 5.c dan pasal 10 ayat 2). Sedangkan Wirjono Prodjodikoro, bekas Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Pemerintahan (Vide Peradilan Tata Usaha Pemerintahan).rnIstilah yang diintrodusir Wirjono tersebut mirip dengan istilah yang secara resmi dipakai di dalam UUD yang pernah berlaku di Indonesia yaitu UDDS 1950 yang secara eksplisit dimuat dalam pas; 108 dan pasal 142. Pasal 108 berbunyi : Pemutusan mengenai sengketa yang mengenai Hukum Tata Usaha diserahkan kepada Pengadilan yang mengadili perkara perdata atau kepada alat-alat perlengkapan lain
B00081 | 351 MAR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain