Text
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas. pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara pengumuman dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.rnBerdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.rnBuku ini dilengkapi juga dengan Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/ M/2004 dan Kepmen Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Oleh Instansi Pemerintah, KEPRES RI Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PERPRES RI No. 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PERPRES RI No. 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PERPRES RI No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, dan PERPRES RI No. 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.rnDengan adanya Peraturan Presiden ini diharapkan agar persaingan antar perusahaan pengadaan barang/jasa untuk instansi pemerintah dapat berlangsung secara adil dan transparan.rn
B00674 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain