Text
Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar
Sekalipun umumnya masyarakat Indonesia sudah memahami siapa yang dimaksudkan dengan konsumen, tetapi hukum positif Indonesia sampai tanggal 20 April 1999 belum mengenalnya. Baik hukum positif “warisan” dari masa penjajahan yang masih berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Pasal II Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), maupun peraturan perundang-undangan baru hasil karya bangsa Indonesia sendiri lainnya. Padahal kalau kita perhatikan sejak tahun 1978 Majelis Permusyawaratan Rakyat, lembaga pemegang kekuasaan tertinggi negara dan pelaksana kedaulatan rakyat (UUD 1945, Pasal 1 Ayat (2) dan penjelasannya) telah dengan tegas menetapkan adanya subjek hukum yang disebut sebagai konsumen dalam ketetapan-ketetapannya. Terakhir dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP-MPR) tanggal 9 Maret 1993 No. II/MPR/19993rn Istilah konsumen berasal dan alih Bahasa dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument (Belanda). Pengertian dari consumer atau consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada. Secara harfiah arti kata consumer itu adalah “(lawan dari Produsen) setiap orang yang menggunakan barang”. Tujuan penggunaan barang atau jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut. Begitu pula kamus Bahasa Inggris-Indonesia memberi arti consumer sebagai pemakai atau konsumen.rn
B00341 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain