Text
Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dunia bisnis telah berkembang demikian pesat dan mendunia, sehingga adanya konflik legal dalam segala bidang tidak dapat dihindari. Sengketa dagang yang terjadi antara para pihak dapat menjadi rumit apabila diteruskan dengan litigasi, karena sistem litigasi bukan di desain untuk menyelesaikan masalah, melainkan lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum. Oleh karena itu perlu dicari suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang diinginkan dunia bisnis, yaitu penyelesaian masalah yang tidak formal dengan tetap mempertahankan hubungan baik. Mediasi adalah bentuk yang paling sesuai untuk suatu penyelesaian sengketa, baik pada masa sekarang maupun di kemudian hari.
| B01106 | 347 NUG m | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain