Text
Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk
Obligasi adalah suatu perikatan yang berisi janji. Obligasi merupakan surat yang berisi janji dimana salah satu pihaknya bisa berupa perusahaan maupun pemerintah. Janji di dalam obligasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu, yaitu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dalam obligasi memuat janji bahwa dalam hutang tersebut akan diberikan bunga yang bentuknya tergantung pada kesepakatan, apakah bunga mengambang atau bunga tetap. Definisi lainnya, obligasi adalah suatu pernyataan hutang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi dan janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut misalnya, identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembvatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi Syariah (sukus) ini bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam. Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti yang samna dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis barat yang memiliki concern terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata cheque dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.
B00624 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain