Text
Tugas Dan Wewenang: Hakim Pemeriksa/Pemutus Perkara, Hakim Pengawas, Kurator, Pengurus: Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Nomor 37 Tahun 2004)
Buku ini berisi mengenai tugas dan wewenang hakim pemeriksa, hakim pengawas, dan kurator yang ada pada pengadilan niaga. Buku ini berfokus pada masalah/topik perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, yang fokusnya pada tugas dan wewenang hakim dan kurator dalam menangani masalah tersebut. Hakim pemeriksa bertugas memeriksa dan memutuskan perkara permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Hakim Pengawas bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit, sedangkan kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.
B00471 | 346.078 WIG t | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing | |
B01914 | 346.078 WIG t | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-12-23) |
Tidak tersedia versi lain