Text
Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia, Dualisme Kewenangan Pengadilan Niaga & Lembaga Arbitrase
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang kepailitan, maka penyelesaian perkara kepailitan diselesaikan oleh pengadilan negeri yang merupakan bagian dari peradilan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman (LN RI Tahun 1970 No. 74, TLN RI 2951) jo. UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (LN RI Tahun 1999 No. 147, TLN RI No. 3879) jo. Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (LN RI Tahun 2004 No. 8),' bahwa ada 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia yaitu: peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, sejak ditetapkan dan berlakunya Undang-Undang kepailitan Nomor 4 Tahun 1998, maka kemudian penyelesaian perkara kepailitan diperiksa dan diputus oleh pengadilan niaga yang berada di lingkungan peradilan umum.
B00514 | 346.078 598 HAR p | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain