Text
Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan (Financial Institution) adalah suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini akan selalu berkaitan dengan bidang keuangan, apakah penghimpunan dana, menyalurkan, dan/atau jasa¬jasa keuangan Iainnya. Dalam dunia bisnis, lembaga keuangan mem- punyai fungsi sangat penting, terutama sebagai lembaga intermediasi (financial intermediary) di antara para pemilik modal dengan pihak lain yang membutuhkannya. Hubungan antara semua pihak yang terkait dengan lembaga keuangan, harus selalu dibentuk atas dasar kontrak perjanjian/perikatan. Dalam aspek hukum lembaga keuangan syariah, ketika akan menyusun kontrak perjanjian/perikatan, maka masing-masing pihak diwajibkan untuk mengacu pada ketentuan syariah. Keterikatan ini merupakan wujud dari fitrah perbuatan manusia yang selalu terikat dengan hukum syara. Di samping itu, bukankah dalam hukum syara' juga memuat berbagai macam prinsip-prinsip (akad-akad) syariah yang dapat mendasari terbentuknya suatu kontrak perjanjian/perikatan? Karena itu, lembaga-lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, maka dapat disebut Lembaga Keuangan Syariah.rnLembaga keuangan syariah berfungsi menyediakan jasa perantara bagi pemilik modal dengan perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam dunia bisnis, sehingga uang dari masyarakat dapat dikumpulkan melalui berbagai bentuk produk penghimpunan dana sebelum disalurkan kembali kepada yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan.rnPada tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah. Perkembangan ini tentu memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang tidak hanya berorentasi pada keuntungan materiil semata, tetapi juga sesuai dengan sepirit hukum syariah yang menjanjikan pemenuhan kebutuhan batiniyah. Namun nilai-nilai keseimbangan ini tentu tidak boleh berjalan sendiri tanpa adanya upaya kondifiksi ilmu pengetahuan hukum.rnrn
B00048 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain