Text
Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
STUDI yang menekankan aspek-aspek sosio-politis pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam praktek ketatanegaraan selama ini belum banyak dilakukan. .Arah dari penelitian- penelitian mengenai perkembangan kekuasaan kehakiman yang dilakukan lebih banyak memberikan penekanan terhadap aspek-aspek juridis historis dan juridis normatif sedangkan kajian-kajian yang memberikan bobot penekanan pada aspek juridis sosio-politis yang akan mengemukakan bagaimana karakter pola interaksi antara cabang kekuasaan kehakiman dengan cabang-cabang kekuasaan negara lainnya terutama dengan cabang kekuasaan pemerintahan negara (eksekutif) dalam praktek ketatanegaraan belum menjadi perhatian yang serius di kalangan peneliti. Demikian pula pikiran dan pandangan yang diberikan para pakar hukum atau pakar politik rriengenai masalah ini masih sangat langka dan kalaupun sudah ada sebagian besar pikiran dan pandangan mereka masih bersifat parsial karena hanya menekankan aspek-aspek tertentu seperti aspek juridis normatif dan aspek juridis historis semata. pandangan-pandangan yang dikemukakan para pakar hukum tersebut tersebar dalam artikel-artikel lepas dan belum disajikan secara utuh, sistematis dan komprehensif.rnStudi mendalam mengenai pola interaksi antara cabang- cabang kekuasaan yang ada dalam suatu negara khususnya antara kekuasaan kehakiman dengan cabang-cabang kekuasaan negara lainnya sangat penting artinya antara lain untuk dapat memperoleh gambaran mengenai sejauh mana pengaruh cabang-cabang kekuasaan tersebut terutama kekuasaan pemerintahan negara terhadap gerak pelaksanaan kekuasaan kehakiman termasuk peran dan fungsinya dalam praktek ketatanegaraan. Tampilnya kekuasaan pemerintahan negara yang sangat hegemonik pada seluruh aspek kehidupan masyarakat dalam rangka negara kesejahteraan (wel-fare state) tentu saja akan mengganggu keseimbangan relasi kekuasaan (check and ballance) yang ada dan pada akhimya mempengaruhi kerja kekuasaan kehakiman.rnKajian yang mendalam mengenai hubungan antara kekuasaan kehakiman dan kekuasaan pemerintahan negara di dalam praktek ketatanegaraan mempunyai arti penting tidak( saja dilihat dari sudut akademis tetapi juga dilihat dari segi kepentingan praktis dalam kehidupan bernegara. Dikatakan demikian karena sejak semula negara RI didirikan di atas prinsip dasar yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan cabang kekuasaan negara yang merdeka, artinya terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif) dan kekuasaan pembuat undang-undang (legislatif). Prinsip tersebut sejalan dengan paham Negara Berdasarkan Hukum (NBH) atau Rule of Law yang dianut negara-negara moderen dewasa ini.rn
B00670 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain