Text
Menguak Roh Keadilan dalam Putusan Hakim Perdata
Di dalam negara hukum kita temui, betapa hukum telah dijadikan sebagai suatu dasar yang dapat diterima sebagai suatu prosedur yang sah dalam melakukan tindakan-tindakan dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai salah satu ciri utama suatu negara hukum adalah terletak pada kecenderungannya untuk menilai kepada tindakan-tindakan yang dilakukan dalam masyarakat yang didasarkan atas peraturan-peraturan hukum. Dalam suasana yang demikian itu, tampaknya tidak mudah bagi masyarakat untuk melepaskan diri dari persepsi mengenai hukum sebagai suatu prosedur. Namun demikian banyak peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini, terutama yang berasal dari pemerintah Hindia Belanda, yang sudah tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan serta ketinggalan oleh perkembangan dan kemajuan masyarakat, hal ini menyebabkan serta menimbulkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan suatu peraturan perundang-undangan yang baru, sesuairndengan keadaan perkembangan zaman, namun hal rntersebut belum dapat terpenuhi.rnSalah satu lembaga yang menegakkan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum adalah diadakannya badan-badan peradilan sebagaimanayang diaturdi dalam Undang-undang No. 14 tahun 1970 jo Undang-undang No. 35/ 1999 yang telah beberapa kali diganti, terakhir dengan undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.rnDi dalam pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 (amandemen Ill) yang kemudian dijabarkan dalam pasal 18 jo pasal 25 ayat (1) Undang-undang No. 48 tahun 2009 disebutkan 4 (empat) lingkungan Peradilan, yaitu :rna. Peradilan Umumrnb. Peradilan Agamarnc. Peradilan Militerrnd. Peradilan Tata Usaha Negara;rnrnYang menjadi fokus utama dalam tulisan ini adalah Putusan hakim Perdata didalam tinjauan penegakan hukum dan keadilan.Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (perubahan Ill) menegaskan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka"
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain