Text
Notaris dalam praktek hukum
Tulisan ini saya sampaikan secara populer, tidak ilmiah, diperuntukkan masyarakat banyak, karena berdasarkan pcngalaman saya, sering saya jumpai :rna. Orang datang kepada notaris minta akta yang ada tanda tangannya — cap jempolnya para pihak, para saksi, dan notaris. Atau menanyakan, mengapa saya hanya diberikan akta turunan saja, tidak diberikan yang aslinya.rnb. Umumnya yang datang kepada saya, tidak mengerti apa perbedaan antara : Akta notaris, akta yang dilegalisasi oleh notaris, dan akta yang diwaar-merking oleh notaris, atau menanyakan apa copy collationee.rnAkta, atau juga disebut akte, ialah tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti. Akta itu bila dibuat dihadapan notaris namanya akta notarial, atau authentiek, atau akta notaris. rnAkta itu dikatakan authentiek, kalau dibuat di hadapan pejabat yang benvenang. Authentiek itu artinya sah. Karena notaris itu adalah pejabat yang berwenang membuat akta, maka akta yang dibuat di hadapan notaris adalah akta authentiek, atau akta itu sah.rnSering orang membuat perjanjian, ditulis sendiri oleh pihak-pihak, tidak dibuat di hadapan notaris. Tulisan yang demikian disebut akta di bawah tangan. Di bawah tangan ini adalah terjemahan dari bahasa belanda onderhandsAda kalanya akta yang dibuat di bawah tangan itu"
B00083 | 347.016 KOH n | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain