Text
Hukum Notariat di Indonesia
Di tanah air kita, notariat sudah dikenal semenjak Belanda menjajah Indonesia, karena notariat adalah suatu lembaga yang sudah dikenal dalam kehidupan mereka di tanah airnya sendiri. Tetapi lembaga ini terutama diperuntukkan guna mereka sendiri dan guna mereka yang, baik karena undang-undang maupun karena sesuatu ketentuan dinyatakan tunduk kepada Hukum yang berlaku untuk golongan Eropa dalam bidang Hukum Perdata, ialah Burgerlijk Wetbook (B.W.) atau sekarang umumnya disebut Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Karena itu tidak mengherankan bahwa apabila ada orang-orang Indonesia yang tunduk kepada hukum Adat, membuat sesuatu transaksi (perjanjian) dihadapan Notaris, maka dalam akte notaris yang bersangkutan disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian ini menyatakan, untuk keperluan ini tunduk kepada hukum yang berlaku guna golongan Eropa. Jadi mereka untuk keperluan itu dianggap tunduk kepada Hukum Eropa untuk sebagian, atau dalam istilah Belanda dinamakan gedeeltelijke onderwerping voor hepaalde handelingen. Teranglah bahwa notariat erat hubungannya dengan B.W. dan sesungguhnya merupakan suatu lembaga yang asing untuk mereka yang tidak tunduk kepada Hukum B.W. (Hukum Perdata).""
B00818 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain