Text
Panitera Pengadilan Tugas, Fungsi dan Tanggungjawab
Menurut pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan tingkah laku dan perbuatan Hakim dan Pejabat Kepaniteraan. Sedangkan pasal 53 Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 52 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 53 Undang-undang No. 7 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama, menetapkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita dilakukan oleh Ketua pengadilan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding.rnDi samping itu, Ketua Pengadilan Tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tempat Pengadilan Negeri tanpa mengurangi kebebasan hukum dalam memeriksa dan memutus perkara. Dan dalam melaksanakan pengawasan dapat memberikan petunjuk, tegoran dan peringatan yang dipandang perlu. Sedangkan di lingkungan Peradilan Militer masih, tetap dibebankan kepada LAKSA MAHMILGUNG sesuai dengan pasal 26 Undang-undang No 5 Tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.rn
B00668 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain