Text
Undang-Undang Bank Indonesia 1999 (UU RI No.23 Th.1999)
Perkembangan ekonomi internasional mengalami perubahan yang cepat dan sangat mendasar menuju kepada sistem ekonomi global. Hal itu ditandai dengan semakin terintegrasinya pasar keuangan dunia yang memudahkan pergerakan arus lalu lintas modal disertai dengan semakin ketatnya persaingan dunia internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diupayakan pemecahannya sehingga terwujud perekonomian yang kukuh melalui strategi dan kebijakan pembangunan yang tepat.rnUntuk itu diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan ekonomi dan moneter yang selama ini telah ditempuh oleh Indonesia. Kebijakan moneter lebih diupayakan untuk menciptakan dan menjaga stabilitas moneter, termasuk penggunaan devisa serta sistem nilai tukar yang perlu diatur sebaik-baiknya.rnStatus Bank Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan perekonomian nasional dan internasional sehingga disahkanlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa dan Sistem NiletTukar diganti dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1999.rn
B00057 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain